Kabar Gembira, Biaya Pengesahan STNK Kendaraan Resmi Dihapus
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1757724/original/013384800_1509536284-STNK_AH.jpeg)
Liputan6.com. Jakarta-Setiap tahun, pemilik mobil atau motor harus membayar sejumlah biaya untuk mengurus surat kendaraan. Salah satu biaya yang dibebankan kepada masyarakat, adalah biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK)
Namun, dalam beberapa waktu ke depan, biaya tersebut bakal dihapus. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait peraturan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Komentar
Posting Komentar