Kabar Gembira, Biaya Pengesahan STNK Kendaraan Resmi Dihapus


Vespa Sprint

Liputan6.com. Jakarta-Setiap tahun, pemilik mobil atau motor harus membayar sejumlah biaya untuk mengurus surat kendaraan. Salah satu biaya yang dibebankan kepada masyarakat, adalah biaya pengesahan  Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK)



Namun, dalam beberapa waktu ke depan, biaya tersebut bakal dihapus. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait peraturan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Praktekum Trayek pH

Kejadian eksoterm dan endoterm dalam kehidupan sehari-hari

Trayek pH